Benarkah, KTP bodong mengancam?

news.detik.com
Baru-baru ini kita dibuat kaget dengan adanya 2 kardus berisi E-KTP terjatuh di depan lampu lalu lintas pertigaan Salabenda, Desa Parakansalak, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/5/2018) pukul 13.15 WIB. Terjatuhnya E-KTP dijalan dan menurut saksi mata dibawa oleh sebuah truk dengan full muatan menuju arah parung menimbulkan banyak kecurigaan di tengah masyarakat. 
E-KTP ini pun bukan milik warga Bogor, justru milik warga sumatera selatan. Menurut konfirmasi Kementrian dalam negeri yaitu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan persnya, Minggu (27/5/2018) menyatakan e-KTP yang tercecer itu adalah e-KTP rusak. Benda itu sedang menempuh perjalanan dari gudang sementera di Pasar Minggu Jakarta Selatan menuju Gudang Kemendagri di Semplak, Bogor, Jawa Barat. 
Masyarakat tentu tidak mudah percaya begitu saja dengan pernyataan tersebut, bukti viral di media sosial sampai hari ini tentang e-ktp sampai hari ini. sebab, polemik ini pada dasarnya merupakan alur panjang dari proyek E-KTP sebelumnya, mulai dari Tender, pusat datanya yang di katakan di luar negeri, sampai anggaran yang di gunakan menuai banyak polemik. Setya Novanto sendiri yang menjadi Anggota DPR di fraksi dia berada saat E-KTP di sahkan justru begitu viral akibat e-ktp dan menjadi pesakitan di hadapan hukum
E-KTP sendiri dalam proses pemilihan umum menjadi alat yang digunakan untuk menentukan pilihan apabila tidak tercatat dalam daftar pemilih. e-ktp sering diidentikkan dengan banyak kecurangan pemilu sebab begitu saktinya kartu ini. hanya saja masih terdapat screening terakhir yaitu mencocokkan wajah dan si pemilik KTP. KTP juga menjadi alat dalam berbagai macam transaksi keuangan, bank masih menjadikan ktp seseorang sebagai basis pendataan di databasenya. belum lagi dalam hal izin tinggal tentu KTP menjadi alat legitimasi yang kuat, artinya kalau tidak hati-hati E-KTP dapat diselengkan bila di pegang oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Tentu sejalan dengan Mardani Ali Sera bahwa harus diperbaiki SOP (Standard Operasional Prosedure) dari E-KTP agar tidak terjadi hal-hal yang membuat kecurigaan masyarakat. Kemendagri juga harus terbuka tentang status E-KTP tersebut dan menginformasikannya kepada publik. Selanjutnya, membuat regulasi yang jelas terkait E-KTP agar tidak ada lagi keluahan di masyarakat tentang sulitnya membuat E-KTP dan lamanya menunggu waktu cetak E-KTP yang sampai saat ini terus terjadi di masyarakat.
Tentu isu yang paling besar yang harus dijawab oleh kemendagri selaku otoritas pemegang E-KTP adalah mengenai penggunaan E-KTP untuk warga negara ilegal yang ada di Indonesia. Isu ini terus bergulir di tengah masyarakat sampai hari ini. Jangan sampai kedaulatan bangsa Indonesia di rusak karena kesalahan pendataan terhadap warganya sendiri sehigga asing bergerak bebas di negeri ini. Era Informasi yang semakin canggih ini saya percaya, bahwa kebenaran akan mencari jalannya sendiri. mudah-mudahan polemik E-KTP ini tidak melulu menjadi isu yang terus muncul di saat kita sedang bersiap menyambut pesta demokrasi di tahun 2019 nanti. 

Wassalam.

No comments:

Post a Comment

Pages